Bagian ini berisi mengenai peraturan perundangan

Silakan untuk memilih salah satu pilihan yang tersedia untuk membuka, dan klik kembali untuk menutup.

SISTEM PENERANGAN KENDARAAN

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 23 – LAMPU POSISI BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 24 – LAMPU UTAMA JAUH DAN BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24

(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 25 – LAMPU PETUNJUK ARAH

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 25

(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi1.500 (seribu lima ratus) milimeter

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 26 – LAMPU REM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 26

(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

(3) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 27 – LAMPU POSISI DEPAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 27

(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan :
a. Berjumlah 2 (dua) buah;
b. Dipasang di bagian depan;
c. Dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400(empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 29 – LAMPU MUNDUR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 29

Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain; hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
d. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 30 – LAMPU PENERANGAN NOMOR KENDARAAN BAGIAN BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 30

Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaiman dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 31 – LAMPU ISYARAT PERINGATAN BAHAYA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 31

Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 32 – LAMPU TANDA BATAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 32

(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

KOMPONEN WAJIB & PENDUKUNG KENDARAAN

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 33 – ALAT PEMANTUL CAHAYA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 33

(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan :
a. dipasang secara berpasangan;
b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;
c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotorpada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.

(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 27

(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa stiker lensa prismatik yang terbentuk dalam resin sintetik transparan, disegel, dan dikemas dengan tekanan perekat agresif sensitif dan pelindung perekat.

(2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki spesifikasi teknis:
a. menggunakan material mikro prismatik;
b. memiliki durability adhesive yang kuat untuk dipasang pada berbagai media penempelan;
c. warna tidak luntur;
d. tahan terhadap korosi, minyak, penetrasi air, panas, dan proses pembersihan; dan
e. memiliki koefisien minimum retro-reflektif dan koordinat warna sesuai dengan United Nations Regulation Nomor 104 (UN R104) “Uniform provisions concerning the approval of retro-reflective markings for vehicles of category N and O”.

(3) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping, dan di belakang pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter atau 200 (dua ratus) meter apabila stiker alat pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan yang mendekat.

(4) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki warna:
a. merah, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian belakang Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan;
b. kuning, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Mobil Barang; dan
c. putih, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 37 – KACA SPION

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 38 – PENGHAPUS KACA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 38

(1) penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus memenuhi persyaratan :
a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan;
b. dilengkapi alat penyemprotan air ke kaca; dan
c. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 41 – BUMPER

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 41

(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f harus dipasang di :
a. depan dan belakang untuk Mobil penumpang,Mobil Bus dan Mobil tangki
b. depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki.

(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 55 – BAK MUATAN BARANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 55

(1) Ukuran bak muatan Mobil Barang disesuaikan dengan konfigurasi sumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipe landasan Kendaraan Bermotor.

(2) Bak muatan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bak muatan terbuka; dan
b. bak muatan tertutup.

(3) Bak muatan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotordan daya angkut;
b. jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;
c. dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak melebihi ujung landasan bagian belakang kecuali untuk dump truck; dan
d. lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi:
1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraanuntuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau
2. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.

(4) Dalam hal tinggi bak muatan terbuka pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih rendah dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis.

(5) Untuk bak muatan tertutup selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan tinggi bak muatan tertutup diukur dari permukaan tanah paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan Bermotor.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 58 – PINTU KENDARAAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58

(1) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dirancang sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 58 – ENGSEL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58

(2) Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dipasang pada sisi pintu Kendaraan

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 58 – TEMPAT PEMASANGAN NOMOR KENDARAAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58

(10) Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotorpada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 58 – KACA KENDARAAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58

(3) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kaca depan,kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan;

(4) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. tahan goresan;
b. bening dan tidak mudah pudar;
c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan

d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi
(5) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 90 – PERISAI KOLONG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 90

Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang wajib dilengkapi dengan perisai kolong

PM No. 74 TAHUN 2021 PASAL 15 & 16 – PERISAI KOLONG BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021

Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pasal 15
(1) Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
(2) Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit,pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pasal 16
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:
a. menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
b. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
c. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter;
d. dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat; dan
e. terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (boltnut).

PM No. 23 TAHUN 2021 PASAL 13A AYAT 2 – PEMECAH ANGIN ATAU WIND DEFLECTOR

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 2

(2) Pengarah angin di atas kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus terpasang apabila jarak antara atap kabin dengan atap box lebih dari 500 (lima ratus) milimeter.

SK DIRJEN No. :SE.2/AJ.307/DRJD/2018 – JARAK BODY DAN BAK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018

(4) Bak muatan terbuka dan tertutup untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, harus memenuhi persyaratan paling sedikit :
b. Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan, paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan bermotor sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk kendaraan bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;

(5) Bak muatan terbuka dan tertutup untuk kendaran dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, harus memenuhi persyaratan paling sedikit :
b. Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 10 (sepuluh) milimeter

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 14 – KNALPOT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 14

(1) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.

(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat;
b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain;
c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor; dan
d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor.

(3) Pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke:
a. Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang yang mudah terbakar.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 39 – KLAKSON

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 40 – SPAKBOR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 40

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 47 – BAN CADANGAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 47

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 73 – RODA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 73

Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter

PERLENGKAPAN WAJIB KENDARAAN

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 46 – SABUK KESELAMATAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 46

(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.

(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 48 – SEGITIGA PENGAMAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 48

(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.
(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 49 – DONGKRAK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 49

Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 50 – PEMUTAR RODA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 50

Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 52 – PERALATAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 52

Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. obat antiseptic;
b. kain kassa;
c. kapas; dan
d. plester.

PP No. 55 TAHUN 2012 PASAL 58 – TEMPAT DUDUK PENGEMUDI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58

(9) Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
b. mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.

SK DIRJEN No. : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 – APAR

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 Pasal 6

(1) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 memiliki spesifikasi teknis9 meliputi
a. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit :
1. benda padat (A)
2. benda cair atau gas (B); dan
3. instalasi listrik bertegangan (C)

b. bahan pemadam tidak beracun

c. jumlah alat pemadam api ringan untuk kategori :
1. M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 DAN O4 paling sedikit 1 (satu) buah; dan

d. Kapasitas isi alat pemadam api ringan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 1 (satu) kilogram untuk mobil penumpang,mobil barang, landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
2. Paling banyak 1 (satu) kilogram untuk mobil barang, dan landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) diatas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

e. Memiliki masa kadaluarsa atau masa perawatan paling sedikit :
1. 8 (delapan) tahun untuk mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil penumpang dan landasan mobil barang dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
2. 8 (delapan) tahun untuk mobil barang, dan landasan mobil penumpang dan landasan mobil barang dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

(2) Alat pemadam api ringan diletakkan pada tempat ;
a. dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang; dan
b. mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.

(3) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera informasi tata cara penggunaan yang mudah dibaca.